Kamis 10 Nov 2016 17:06 WIB

Petugas Dishub Jadi Tersangka Pungli Rp 10 Ribu

Rep: Santi Sopia/ Red: Ilham
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub),SS (44 tahun) yang melakukan pungutan liar kepada pengemudi truk, Kamis (10/11). Polisi mengamankan dua orang, yaitu SS dan GN (27 tahun), yang memberi suap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, OTT dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di pos LLD Bubulak, Jalan Raya Abdullah B. Nuh, Kota Bogor. Polisi menyita barang bukti dan membawa tersangka ke kantor Satreskrim  Polresta Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dua orang diamankan sesaat setelah GN, pengemudi truk colt diesel box menyerahkan uang sebesar Rp 10 ribu kepada SS, petugas Dishub yang pada saat itu sedang berada di dalam pos," katanya.

Diketahui, tersangka SS merupakan warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Sementara pemberi suap, GN merupakan warga Kelurahan Pangkalan, Teluk Nangka, Tangerang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement