Jumat 11 Nov 2016 17:12 WIB

Soal Kasus Kader HMI, Ini Tanggapan Jusuf Kalla

Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam merusak kawat berduri saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam merusak kawat berduri saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jika kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) benar-benar terbukti sebagai pelaku kericuhan dalam aksi 4 November lalu, harus siap diproses hukum.

"Kalau ada bukti yang memberatkan tentu HMI siap diproses, selama ada bukti yang betul-betul menguatkan," katanya di Jakarta, Jumat (11/11).

Wapres Jusuf Kalla juga merupakan alumni HMI. Di HMI, JK pernah menjabat sebagai Ketua umum HMI cabang Makassar. Sebelumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memaparkan kronologi penangkapan Ketua Umum Mulyadi P Tamsir dan Sekretaris Jendral Ami Jaya dan sejumlah kader HMI lainnya oleh kepolisian.

Aparat kepolisian mendatangi Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung No 25a, Jakarta pada Senin tengah malam untuk melakukan penangkapan. Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum" yang berujung rusuh pada Jumat (4/11).

Petugas kepolisian menahan lima anggota HMI yakni II, AJ, RM, RR dan MRD yang dijadikan tersangka dugaan melawan aparat saat melakukan tugas. Tersangka II dan AH sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).

Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi kerusuhan aksi tersebut. Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement