Rabu 16 Nov 2016 12:19 WIB

'Tak Ada Alasan Melakukan Demonstrasi 25 November'

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengajak umat Islam untuk fokus mengawal proses hukum tersangka penistaan agama. Selain itu, PP Pemuda Muhammadiyah juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan ajakan demonstrasi.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan serta intervensi dilakukan oleh pihak tertentu. Sehingga masyarakat menggunakan hak konstitusinya dengan berdemonstrasi.

Menurutnya, sementara ini pihak kepolisian sepertinya sudah berusaha untuk bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik. "Sehingga tidak ada alasan melakukan demonstrasi," kata Dahnil kepada Republika.co.id, Rabu (16/11).

Karenanya, dia mengatakan pihaknya tidak mengimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada 25 November nanti. Ia menerangkan, bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi, sepertinya masyarakat tidak perlu menanggapinya.

Ia mengatakan, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks kasus penistaan agama. Dikhawatirkan ada upaya lain yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang diupayakan. "Berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, muncul wacana aksi unjuk rasa susulan pada Jumat (25/11). Namun, hari ini Bareskrim Polri telah resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka. Karenanya, PP Muhammadiyah meminta masyarakat untuk fokus mengawal proses hukum tersangka penistaan agama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement