Kamis 17 Nov 2016 15:07 WIB

Puan: Bantuan Nontunai Edukasi Masyarakat untuk Menabung

Menteri Koordinator  bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani,
Foto: istimewa
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Hari ini secara resmi dilakukan penyerahan bantuan nontunai bagi para penerima manfaat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Menteri Koordinator  bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, kebijakan ini diambil demi memudahkan kontrol, pemantauan, dan memenuhi syarat penyaluran tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

“Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, Kemenko PMK, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden mengenai penyaluran bantuan sosial nontunai, yang diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak lama lagi,” ungkap Menko PMK dalam sambutannya yang juga hadir mewakili Presiden di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (17/11).

“Untuk memastikan keluarga miskin memperoleh bantuan perlindungan, jaminan dan pemberdayaan sosial secara integratif holistik, maka penyalurannya menggunakan kartu kombo, yang ditunjang oleh teknologi dengan sistem e-wallet dan tabungan yang terintegrasi,” papar Menko PMK lagi.

Dengan penyaluran model non tunai ini, kata Menko PMK, terdapat sejumlah manfaat. Pertama, penerima tidak harus menarik seluruh bantuan yang diterima sehingga penerima manfaat dapat menyimpan dan mengelola keuangan keluarganya. Kedua, kontrol penerima manfaat terhadap uang yang diterima lebih tinggi.

Ketiga, tingkat transparansi lebih tinggi karena kartu menyimpan semua data transaksi yang dilakukan. Keempat, kecepatan dan waktu penyaluran bansos menjadi lebih efisien; dan kelima, fleksibilitas waktu dan tempat penarikan bagi penerima.

"Diharapkan dengan manfaat-manfaat di atas, penyaluran penyaluran bansos nontunai ini juga dapat mengedukasi dan mendorong masyarakat kita untuk menabung dan menggunakan uang seperlunya saja. Selain itu, dipastikan pula bahwa tidak akan ada pemotongan liar yang terjadi saat bantuan ini diterima oleh masyarakat atau agar lebih tepat sasaran," harap Puan.

Sejauh ini, Program Keluarga Harapan yang telah dimulai dari 2007 menyasar bantuan bagi keluarga yang miskin yang memiliki Ibu Hamil, Balita, Anak SD, SMP, SMA, Disabilitas Berat dan Lansia 70 tahun ke atas. Sampai tahun 2015, PKH telah menjangkau 3,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bertambah menjadi 6 juta KPM pada tahun 2016.

“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Juga kami sampaikan terima kasih kepada Kementerian/Lembaga terkait dan Badan Usaha yang tetap memberikan perhatian besar pada upaya serupa. Kedepan, kiranya Program Keluarga Harapan ini manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat," pungkas Menko PMK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement