Kamis 17 Nov 2016 16:22 WIB

Kasus Suap Saipul Jamil, Panitera Rohadi Dituntut 10 Tahun Penjara

Rep: Fauziah Mursid / Red: Angga Indrawan
  Terdakwa suap di Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi mendengarkan keterangan Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa suap di Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi mendengarkan keterangan Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap Rohadi berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara," ujar Jaksa pada KPK, Kresni Anto Wibowo dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Jaksa menganggap Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap. Suap dimaksudkan untuk pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul Jamil di PN Jakut dan untuk meringankan putusan perkara tersebut.

Jaksa berpendapat Rohadi telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Rohadi juga dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair.

Jaksa menilai dari sejumlah fakta persidangan terungkap perbuatan Rohadi yang menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kakak dan pengacara pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Berthanatalia Ruruk Kariman. Uang suap dimaksudkan untuk pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul Jamil itu.

Begitu pun uang Rp250 juta, yang ia terima dari Samsul melalui Bertha sebagai imbalan pengurusan putusan perkara Saipul agar Saipul divonis ringan. "Terdakwa mempunyai kesadaran untuk mengetahui atau patut menduga, uang yang diterimanya itu imbalan sebagai akibat atas jasanya dalam mengurus perkara Saipul Jamil sebagaimamana telah dibuktikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Jaksa Kresno.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang mempemberat tuntutan Rohadi. Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi. Perbuatan Rohadi juga dianggap telah merendahkan martabat jabatan panitera pengganti dan sekaligus merusak citra profesi hakim sebagai suatu yang mulia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement