REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Buni Yani siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bahkan, sejumlah persiapan khusus pun dilakukan.
"Ada persiapan khusus, mulai dari barang bukti yang menyangkut kasus Pak Buni tidak layak diproses hukum," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, Rabu (23/11).
Selain menyiapkan barang bukti, Aldwin juga mengajukan saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa guna memberikan pembelaan. Aldwin menuturkan kliennya siap menjawab pertanyaan penyidik kepolisian karena sudah mempersiapkan segala kemungkinan.
Barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik yakni screen shoot postingan sejumlah akun media sosial yang menunjukkan Buni bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok tersebut.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10). Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, mengatakan telah melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.