REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab baru saja usai menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama Surat Almaidah ayat 51.
Usai pemeriksaan Rizieq yakin alat bukti yang dimiliki oleh Polri akan sangat lengkap. "Barang bukti lengkap, lengkap sekali," ujar Rizieq di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Imam besar FPI ini menuturkan ada beberapa alat bukti yang dimiliki oleh kepolisian. Dari alat bukti ini kata dia membuktikan juga bahwa Gubernur non aktif memang sudah beberapa kali berbicara perihal Almaidah 51.
Alat bukti tersebut mengatakan bahwa Gubernur non aktif ini tidak hanya sekali membahas perihal Almaidah 51 pada saat di Kepulauan Seribu.
Ahok pernah membicarakannya di tempat lain dengan salah satu partai, pada saat berada di balaikota, dan dalam bukunya dengan judul Merubah Indonesia pada halaman 40 dalam sub bab Berlindung di Balik Ayat Suci.
"(Ini) Jadi bukti kuat untuk Ahok menista Alquran secara berulang kali, berarti kalau sudah berulang kali ada unsur kesengajaan dilakukan secara sistematis. Ini bukti kuat tidak terbantahkan," ujar Rizieq dengan sorban hijau yang melingkar di lehernya.
Seperti diketahui Penyidik Mabes Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pada Rabu (15/22) lalu. Ahok menjadi tersangka atas ucapannya terkait Surat Almaidah 51 saat berada di Kepulauan Seribu pada (27/9).