REPUBLIKA.CO.ID, THE HAGUE -- Pembuat undang-undang di Belanda sedang memperdebatkan larangan terbatas pada penggunaan burka dan niqab atau pemakaian kain yang menutupi wajah lainnya. Larangan terbatas itu akan membuat pengguna cadar tidak bisa masuk ke tempat tertentu misalnya sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum.
Tercatat hanya ada ratusan Muslimah di Belanda yang mengenakan burka atau niqab. Tapi pemerintah Belanda masih berupaya pula untuk melarang penggunaan kain penutup muka menyusul keberhasil negara Eropa lain seperti Prancis dan Belgia yang sudah melarang penggunaannya di negara masing-masing.
Bila rancangan undang-undang berhasil lolos di Lower House Parliament, maka rancangan masih harus disetujui oleh para senator lebih dulu.
Oposan dari penggagas undang-undang itu, Fatma Koser Kaya dari Partai D99, mengatakan Rabu (23/11) kalau peraturan tersebut tidak penting adanya. Alasannya, sejumlah lembaga sudah bisa memblok seseorang yang mengenakan burka. Ia meyebut rencana undang-undang itu dengan pembuatan hukum yang simbolik, dikutip dari Fox News.