REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengajak swasta untuk terlibat juga dalam memberikan pelayanan uji kir. Alasannya karena banyaknya volume kendaraan yang harus melewati masa uji kir dan keterbatasan daya tampung. "Secara regulasi memang di perbolehkan pelaksanaan uji kir ini oleh swasta atau oleh Agen Pemegang Merk. Jika memang bisa di permudah kenapa dipersulit", ujar Budi melalui siaran persnya, Kamis (24/11).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat (3) disebutkan bahwa kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah Kabupaten/Kota, unit pelaksana Agen Pemegang Merek (APM) yang mendapat izin dari pemerintah atau unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah.
"Kondisi saat ini perkembangan jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) masih tidak sebanding dengan jumlah kendaraan wajib uji yang makin bertambah rata-rata 20 persen kenaikan", ujar Pudji.
Pudji mengatakan walaupun jumlahnya masih kurang, namun di sisi lain, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota telah melaksanakan beberapa upaya dalam meningkatkan pelayanan di pelaksanaan uji berkala ini. Di beberapa daerah, dia menyebutkan, misalnya Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen dan di Pulogadung, Jakarta telah melaksanakan uji KIR yang mendekati profesional. "Sudah menggunakan teknologi dan menghilangkan tatap muka antara masyarakat dengan petugas," kata Pudji