REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mulai 17 Oktober 2016, warga Kota Bandung bisa menikmati bea balik nama kendaraan bermotor secara gratis. Selain itu, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda pajak bagi yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, fasilitas ini hanya dapat dinikmati hingga tanggal 24 Desember 2016.
Menurut Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Maulana Indra Wibawa, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Sementara pembebasan denda PKB (pajak kendaraan bermotor), kata dia, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru. Program ini, bertujuan untuk penertiban administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor
"Masih terdapat kendaraan bermotor yang kepemilikannya bukan atas nama sendiri. Banyak pula yang tidak melakukan daftar ulang," ujar pria yang disapa Indra saat melakukan sosialisasi kepada para camat se-Kota Bandung, belum lama ini.
Peraturan tersebut, kata dia, sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut catatan Dispenda Jabar, kata dia, di Jawa Barat terdapat 34,57 persen dari 14,57 juta pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya. Mereka pun, tidak melakukan pendaftaran ulang atas kendaraan mereka.
Untuk memperkecil potensi piutang, kata dia, perlu dilakukan kebijakan pemberian BBN 0 persen (pokok dan denda) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga, target perubahan PKB tahun anggaran 2016 dapat teramankan.
Sementara menurut Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil, sosialisasi program ini perlu disampaikan secara masif. Agar, tujuan utama menertibkan administrasi dan penguatan status hukum kepemilikan kendaraan bermotor dapat tercapai. Karena, pada dasarnya teori mengatakan tidak ada seorangpun yang mau bayar pajak. "Tetapi negara tidak boleh kalah. Kita lakukan berbagai cara agar pajak tersebut dibayar," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Emil pun menyarankan agar pihak Dinas Pendapatan melakukan cara-cara yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk menggerakkan Wajib Pajak untuk membayar. Ia, menemukan situasi di mana di Bandung ini sanksi sosial lebih kuat ketimbang sanksi administratif, seperti denda.
"Saya pasang spanduk besar di restoran yang tidak bayar pajak dan dipublikasikan ke media. Besoknya mereka bayar penuh," katanya.
Emil berharap, cara tersebut juga dapat berlaku untuk penagihan pajak kendaraan bermotor. Ia lalu menginstruksikan kepada para camat yang hadir untuk menyosialisasikan program ini agar sampai ke tingkat RT dan RW.