Ahad 27 Nov 2016 16:19 WIB

Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa Polisi Jika tak Hadiri Pemeriksaan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Ahmad Dhani
Foto: Republika/Adysha Citra R
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan akan memanggil kembali musisi Ahmad Dhani dan beberapa saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan pertama dalam kasus dugaan penghinaan kepada presiden. Sebelumnya, Dhani tidak hadir dalam pemeriksaan pertama atas kasus itu dengan alasan sibuk.

"Kemarin beberapa saksi tidak hadir dengan alasan yang disampaikan tentu akan kita panggil kedua. Tentu ada aturan mainnya. Tidak datang tentu akan diberi surat kedua," ujar Iriawan di kantor PBNU Kramat Jaya Jakarta Pusat, Ahad (27/11).

Iriawan mengatakan, jika Ahmad Dhani dan beberapa saksi tersebut tidak hadir, maka pihak Polda Metro Jaya akan melayangkan surat perintah pembawa. Artinya, polisi akan menjemput paksa Ahmad Dhani dan sejumlah saksi tersebut.

"Kalau surat kedua tidak hadir, kita ada surat perintah pembawa. Pihak yang tidak hadir menyampaikan keterangannya di depan penyidik. Panggilan kedua minggu kedua," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement