REPUBLIKA.CO.ID, AL-QUDS -- Pengadilan Pusat Israel, Selasa (29/11), memutuskan hukuman penjara seumur hidup dan denda 285 Shekel terhadap tahanan Raed Khalil Masalimah (36 tahun). Khalil dituduh melakukan pembunuhan terhadap dua warga Yahudi dan melukai tiga lainnya di gedung panorama Tel Aviv dalam peristiwa intifadha al-Quds akhir tahun 2015 lalu.
Masalimah yang berasal dari Heborn adalah ayah dari lima orang anak. Ia seperti dlansir laman suarapalestine.id, hari ini, memiliki izin masuk ke Israel empat hari sebelum insiden tersebut untuk bertemu saudaranya. Dan di hari berikutnya Masalimah melakukan pembunuhan dan ditangkap polisi Israel.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement