Kamis 01 Dec 2016 20:14 WIB

Polisi Sydney Bongkar Ladang Ganja Hidroponik Rp 25 M

Kepolisian New South Wales berhasil menyita ganja senilai 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp 25 miliar), dan menemukan beberapa rumah yang dijadikan ladang ganja di berbagai kawasan di Sydney.
Foto: ABC
Kepolisian New South Wales berhasil menyita ganja senilai 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp 25 miliar), dan menemukan beberapa rumah yang dijadikan ladang ganja di berbagai kawasan di Sydney.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Kepolisian New South Wales berhasil menyita ganja senilai 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp 25 miliar), dan menemukan beberapa rumah yang dijadikan ladang ganja di berbagai kawasan di Sydney.

Petugas dari Tim Gugus Tugas Grassy menyita lebih dari 940 pohon ganja ketika mereka menggerebek sejumlah properti, Rabu (30/11). Polisi mengatakan mereka menemukan sejumlah tempat yang digunakan menanam ganja secara hidroponik ketika mereka menggerebek tujuh rumah di Guildford, Miranda, Lidcombe, Kogarah, North Strathfield, Beverly Hills dan Granville.

Mereka juga menahan enam orang dalam penggerebekan lanjutan di enam rumah lainnya di Peakhurst, Padstow, Bankstown, Yagoona, Beverly Hills dan Granville. Empat pria dan dua wanita berusia antara 21 dan 26 sudah dikenai tuduhan berkenaan dengan narkoba dan terlibat dalam sindikat kejahatan, dan semua mereka ditahan setelah permintaan tahanan luar ditolak di Pengadilan Lokal Bankstown.

Tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik. Supplied: NSW Police
 

Penahanan dilakukan menyusul operasi polisi sebelumnya yang berlangsung Juli dan November tahun ini dimana polisi menemukan lebih dari 970 pohon ganja di beberapa rumah di Strathfield dan Merrylands. Polisi mengatakan properti yang berkenaan dengan sindikat tersebut ditemukan kemarin.

Detective Chief Inspector Stuart Bell dari Redfern Regional Enforcement Squad Commander mengatakan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dari polisi untuk membongkar kasus ini.

"Kami memfokuskan diri pada pembuatan dan pemasok narkoba ilegal ini dalam usaha menghentikan narkoba dari sumbernya. Dengan itu, saya mendorong anggota masyarakat untuk mengetahui tujuh tanda bila sebuah rumah digunakan untuk menanam ganja. Tanda itu antara lain adanya bau yang aneh, listrik yang dipindahkan, kaleng berisi bahan kimia, jendela yang ditutup rapat, pipa dan selang berada di tempat yang aneh, lampu yang terang menyala dan kendaraan yang datang di jam-jam tidak biasanya," katanya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/polisi-bongkar-ladang-ganja-senilai-rp-25-m/8083084
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement