REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Presiden Pertama RI, Rachmawati Soekarnoputri ditangkap oleh aparat pada Jumat (2/12) pagi. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pun mengunggah surat penangkapan di akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd. Ia menyempatkan untuk datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan bertemu langsung dengan Rachmawati.
Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/1822/XII/2016/Ditreskrimum disebutkan dasar penangkapan yakni; Pasal 5 ayat (1) b angka 1 pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 37 KUHAP; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Laporan polisi nomor: LP/1051/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 1 Desember 2016; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/5036/XII/2016/Ditreskrimum, tanggal 2 Desember 2016.
"Pasal yang disangkakan kepada beliau adalah pasal2 makar yakni menggulingkan pemerintah," tulisnya, Jumat (2/12).
Disebutkan pula dalam surat, Rachmawati diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta berdasarkan pada hasil gelar perkara tanggal 1 Desemebr 2016 dengan kecukupan alat bukti berupa: keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.
"Benar atau tidaknya sangkaan itu tergantung pada alat2 bukti. Kita harus junjung tinggi asas praduga tdk bersalah," tulisnya.
"Saya ingin mendampingi beliau2 yg ditangkap itu agar proses pemeriksaan ini berjalan secara fair, adil dan sesuai hukum acara yg berlaku," tulisnya.