REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai terduga makar dan disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian pemerintah.
"Ada tujuh yang disangkakan pasal 107, walaupun makarnya belum terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12).
Meski sudah menjadi tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Boy Rafli menjelaskan yang saat ini ditangani, didefinisikan makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik Polri, makar permufakatan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil.
"Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal ini," tambah dia.
Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang yaitu Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal. Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin Tanah Sereal. Sehingga total yang ditangkap sebanyak 11 orang. Namun, tiga di antaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial, terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.