Senin 05 Dec 2016 16:46 WIB

Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar 13 Desember

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Mabruroh
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pidana penistaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut rencana, sidang pembuka tersebut bakal digelar pada 13 Desember 2016.

"Menurut jadwal (sidang perdana kasus Ahok) Hari Selasa, 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Utara," tutur Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada wartawan, Senin (5/12).

Dia mengatakan, instansinya juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok. Menurut rencana, proses persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, yaitu hakim Dwiarso Budi Setianto. Sementara, empat hakim anggota yang akan mendampingi Dwiarso adalah Supriyadi, Abdul Rozak, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wijana.

Hasoloan menampik jika pengerahan lima hakim dalam persidangan Ahok tersebut sebagai bentuk perlakuan istimewa instansinya terhadap mantan bupati Belitung itu. Menurut dia, jumlah hakim yang mengadili suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan atas masukan dari pihak-pihak lain.

"Dalam berbagai perkara memang biasanya tiga atau lima hakim. Yang penting jumlahnya harus ganjil, biar jika dilakukan voting tidak ada deadlock," ujarnya menjelaskan.

Dia pun memastikan proses peradilan tersebut bakal dilakukan secara terbuka dan transparan. "Karena hukum acara memang mengharuskan persidangan terbuka untuk umum," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement