Selasa 06 Dec 2016 14:10 WIB

Publik Diminta Awasi Jaksa dan Hakim Kasus Ahok

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12), pekan depan. Muncul kekhawatiran publik apakah proses pengadilan nanti akan berjalan secara adil, setelah keluar nama-nama susunan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan terlibat dalam proses pengadilan.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mengatakan, wajar bila publik memantau siapa saja nama-nama hakim dan JPU yang terlibat dalam pengadilan kasus Ahok. Namun, ia memastikan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan susunan nama Majelis Hakim dan JPU.

"Yang harus dilihat tim JPU itu 13 orang, Dari nama yang keluar 11 orang Muslim dua non-Muslim, jadi secara komposisi tidak ada masalah. Kemudian Majelis Hakim, ketua timnya itu Muslim, Ali Mukartono. Jadi umat Islam tidak perlu khawatir soal itu. Publik tinggal awasi saja mereka dan proses pengadilan nanti," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (6/12).

Menurutnya, wajar bila sempat ada kekhawatiran di publik terkait kabar yang tersebar di media sosial, terkait track record beberapa orang JPU atau hakim yang terlibat. Ia memandang informasi yang berkembang soal JPU dan hakim, tidak bisa dijadikan rujukan. Sebab, sumber informasinya tidak proporsional.

Karena, kata dia, bagi JPU sendiri ketika suatu kasus sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan, menjadi catatan bagi JPU bila terdakwa bebas di pengadilan. "JPU akan tercatat dalam kinerja dan track record-nya karena ada perkara di mana terdakwanya bebas," ujarnya.

Bahkan, JPU yang terdakwanya bebas di pengadilan bisa kena sanksi, atau bahkan berdampak pada promosi kenaikan jabatan mereka. Jadi menurutnya, tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak serius menangani kasus Ahok ini, karena mereka pun akan memiliki catatan kurang baik bila terdakwa bisa bebas di pengadilan.

Rencananya, kasus Ahok akan digelar di PN Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016, mendatang. Susunan Majelis Hakim dalam pengadilan kasus Ahok nanti di antaranya Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Hakim Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan, I Wayan Wirjana.

Sedangkan, JPU yang terlibat dipimpin oleh Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J. Devi Sudarso, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Arditho Muwardi, Deddy Sunanda, dan Suwanda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement