Selasa 06 Dec 2016 15:42 WIB

Polisi Antisipasi Tingkat Kerawanan Saat Sidang Ahok

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya mengantisipasi tingkat kerawanan saat sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Polda Metro Jaya masih mendata jumlah personel pengamanan sesuai tingkat kerawanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (6/12).

Argo mengatakan Polda Metro Jaya akan menyiapkan pengamanan optimal saat sidang terdakwa penodaan agama tersebut. Menurut Argo, antisipasi potensi kerawanan yang akan muncul seperti aksi elemen masyarakat yang berunjuk rasa di sekitar lokasi persidangan.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebutkan tidak ada larangan bagi elemen masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum namun harus sesuai aturan dan berjalan tertib. Argo meminta masyarakat menyerahkan proses hukum Ahok kepada majelis hakim dan menerima apapun hasil putusannya.

"Apapun hasil keputusannya harus dihormati," ujar Argo.

Ahok akan menjalani sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santirto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12), namun pelaksaan sidang meminjam gedung PN Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement