REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Solo menangkap lima orang tersangka peredaran narkoba di Solo Raya. Penangkapan lima tersangka berinisial AR (23), DN (23), MWT (25), ALD (22), dan WH (34) dilakukan dalam waktu satu hari. Bermula dari penangkapan AR dan DN di kawasan Banjarsari pada Selasa (6/12), polisi yang mendapat informsai dari dua orang tersangka tersebut langsung bergerak untuk mencari tiga orang lainnya.
“Kami menggeledah keduanya (AR dan DN) dan ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu,” tutur Wakapolresta Solo, AKBP Hariadi pada Kamis (8/12).
Dari pengembangan keterangan AR dan DN, tak berselang lama polisi berhasil menangkap MWT di kawasan Pasar Kliwon. MWT ditangkap dengan barang bukti satu paket plastik transparan berisi sabu. Tersangka ketiga yang ditangkap polisi ini mengaku, dirinya membeli sabu dari ALD dan WH.
Polisi pun langsung memburu dua orang yang merupakan penjual sabu tersebut. ALD diringkus dua jam kemudian di Pasar Kliwon. Sementara itu WH, yang diduga merupakan bandar juga di bekuk pada Kamis (8/12) malam. Di tangan WH, polisi menyita dua paket sabu kecil, timbangan digital, bong atau alat hisap sabu.
“Dari keterangan WH iin mengaku membeli 5 gram sabu dari RC, hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap RC,” tambahnya.
Dari keterangan WH, RC menjual sabu seberat 5 gram itu kepadanya seharga Rp 5 juta. Paket sabu tersebut kemudian di pisah menjadi paket-paket kecil seberat 1 gram. WH kemudian menjual kembali sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta. Kelima tersangka itu pun terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.