REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Puluhan mobil kedapatan parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Depok digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Akibatnya sejumlah pemilik kendaraan yang roda mobilnya digembok melakukan protes.
"Ada 25 unit mobil yang kami gembok karena parkir ditempat yang dilarang," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops), Dishub Depok, Sariyo Sabeni, Jumat (9/12).
Menurut Sariyo, mobil-mobil yang digembok akan dibuka jika para pemiliknya menghubungi petugas Dishub di nomor ponsel yang tertera di secarik kertas yang ditempelkan di kaca depan mobil. "Kami buka gemboknya dan diberikan surat tilang dari kepolisian," kata dia menerangkan.
Pengembokan kendaraan yang parkir sembarang dilakukan dengan sistem patroli di sejumlah ruas jalan utama. Sariyo menuturkan, patroli hampir setiap hari dilakukan tapi tetap saja masih ada pemilik kendaraan yang tak taat aturan dan seenaknya parkir di badan Jalan Margonda Depok.
"Kami tak akan bosa-bosan menindak pemilik kendaraan yang seenaknya parkir di jalan utama wilayah Kota Depok," tegasnya.
Seorang pemilik mobil, Dikson melakukan protes karena tak merasa mobilnya parkir ditempat yang dilarang. Namun petugas Dishub tetap tak peduli dengan berargumen sepanjang Jalan Margonda Depok dilarang parkir dipinggir dan bahu jalan, walaupun tak ada rambu larangan parkir. "Tak ada tanda larangan parkir, kenapa digembok, salahnya apa. Saya tak terima," tegas Dikson ngotot.