Jumat 09 Dec 2016 16:37 WIB

Imigrasi Tolak Dijadikan Kambing Hitam

Rep: Santi Sopia/ Red: Muhammad Hafil
Pemusnahan bibit dan tanaman cabai ilegal yang mengandung bakteri, Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Crystal Liestia Purnama
Pemusnahan bibit dan tanaman cabai ilegal yang mengandung bakteri, Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menanggapi pernyataan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin terkait Kantor Imigrasi yang dinilai telah kecolongan atas kegiatan berbahaya di perkebunan cabai di Bogor, Jawa Barat oleh empat WN Cina yang sekaligus ditetapkan menyalahgunakan izin tinggal. Dirjen Imigrasi, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/12), mempertanyakan balik sejauh mana Antarjo Dikin dan jajarannya telah melakukan tindakan penegakan hukum sebagai Penyidik PPNS. 

"Ketimbang mencari kambing hitam kesalahan akibat kelalaian instansinya untuk mencegah masuknya bibit tanaman ke Indonesia melalui jalur checkpoints baik di bandara, pelabuhan ataukah perbatasan negara di perbatasan darat," katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan, mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia, mengapa orang asing yang membawa bibit tanaman tidak bisa dicegah oleh Pihak Karantina tanaman? Pengawasan orang asing, sambungnya, bukan semata-mata menjadi tugas Ditjen Imigrasi. 

"Tapi juga menjadi tugas dan fungsi Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati yang dipimpin oleh Pak Antarjo Dikin sendiri," sambungnya.

Ronny menambahkan, apabila sudah diketahui ada orang asing yang menanam tanaman berbahaya, mengapa tidak ditindak bagaimana peran institusi yang dipimpin Antarjo Dikin untuk melakukan pengawasan yang harus diperbaiki. Dan Ditjen Imigrasi, menurutnya, siap untuk bekerjasama menindak dan menegakan hukum bersama-sama. 

Menurutnya, dalam kasus ini, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati tidak perlu melempar kelalaian dan mencari kambing hitam di luar instansi yang dipimpinnya. Karena peran dalam melakukan pengawasan orang asing bisa dioptimalkan oleh Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati berkaitan dengan perbuatan pidana atau pelanggaran yang dilakukan orang asing dan masuk UU yang menjadi dasar pelaksanaan TUSI instansi tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement