REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menjalani sidang perdana pada Selasa (13/12) esok. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rohmat, memastikan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, mulai pukul 09.00 WIB.
"Lokasinya sudah dipastikan di PN Jakarta Pusat, mulai pukul 9.00 pagi," kata Noor, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/12).
Dia menjelaskan, susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan serta I Wayan Wirjana.
Adapun jaksa penuntut umum yang akan terlibat dalam sidang tersebut berjumlah 13 orang. Mereka yakni Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar.
Baca juga: Jelang Sidang Ahok, Polda Metro Siapkan Pengamanan Khusus