Selasa 13 Dec 2016 11:49 WIB

'Sebagai Benteng Terakhir Penegakan Hukum, Hakim Harus Wujudkan Keadilan'

Rep: ali mansur/ Red: Damanhuri Zuhri
Relawan Basuki-Djarot menyaksikan proses persidangan perdana Gubernur DKI Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaui layar televisi di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (13/12).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Relawan Basuki-Djarot menyaksikan proses persidangan perdana Gubernur DKI Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaui layar televisi di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi meminta semua pihak menghormati keputusan hakim atas sidang kasus penistaan agama oleh Gubernjur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja (Ahok).

Selain itu dia juga berharap memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim. Sebab apa yang menjadi tuntutan masyarakat agar kasus Penistaan Agama oleh Ahok diselesaikan lewat jalur hukum sudah tercapai.

“Kalau perkara persoalan keputusan pengadilan, tentu bukan wilayah publik untuk memengaruhi, apalagi memberikan tekanan. Itu sudah menjadi wewenang hakim untuk menilai saksi dan alat bukti untuk memutuskan," jelas anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12).

Menurut Fayakhun, karena bagaimana pun juga, undang-undang sudah memberikan jaminan yang kuat. Yakni tercatat pada Pasal 1 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian hakim yang terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan lebih dapat dipastikan keadilannya.

Pertanggungjawabannya langsung pada Tuhan. Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum harus mewujudkan keadilan sebagai nilai dasar perjuangan masyarakat. "Maka dari itu semua pihak harus menahan diri dan membiarkan hukum berjalan, hakim bekerja. Insyaallah keadilan terwujud,” tambahnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penistaan agama tersebut pada hari ini, Selasa (13/12). Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama terkait Surah Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement