REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jabar telah mendaftarkan hak paten karya seniman tari yang merupakan maestro jaipongan yakni Gugum Gumbira. Sepuluh karya diajukan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke Kemenkumham.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pengajuan hak cipta ini atas inisiatif Pemprov Jabar. Saat ini hak cipta karya Gugum masih dalam proses.
"Kita provinsi sedang memproses HAKI ke Kemenkumham, dari 15 karya Kang Gugum, 10 kita HAKI kan. Saat ini sedang proses. Belum selesai," kata Heryawan usai membuka Pasanggiri Sanglingan Bentang Jaipongan di Gedung Majestic, Jalan Braga, Selasa (13/12).
Menurutnya hak cipta menjadi suatu hal penting bagi pembuatnya. Hak cipta merupakan bukti kepemilikan agar karya tersebut tidak diakui oknum-oknum lain.
Selain itu, hak cipta juga menjadi bukti pelestarian karya seni yang telah diciptakan. Sehingga nantinya akan terus dikembangkan. "HAKI sangat berarti bagi kepemilikan. Dan tentu juga untuk pelestarian budaya khas Jawa Barat ini," ujarnya.
Ia mengaku hak cipta karya Gugum telah diajukan sejak dua bulan lalu. Diharapkan Januari mendatang telah selesai diproses dan menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap seniman.
Apalagi, Gugum Gumbira dianggap menjadi maestro di bidang jaipongan. Gugum terus mengembangkan tari jaipong sejak awal kemunculannya hingga saat ini.