REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno meminta agar revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) harus selesai sebelum reses tahun baru. Menurutnya revisi UU MD3 sudah disetujui dalam badan legislasi (Baleg) dan tinggal menunggu draft naskah akademik.
"Revisi itu dilakukan untuk menciptakan stabilitas. Menambah kursi pimpinan karena yang lalu sudah ditambah. Harapan kami, yang sederhana ngapain disulitkan. Kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat. Kalau bisa disegerakan kenapa ditunda-tunda. Lebih cepat lebih bagus," jelas Supratikno, di Kompleks Parlemen, Selasa (13/12)
Meski demikian, Supratikno menyangkal apabil revisi Undang-undang MD3 tersebut cuma untuk keuntungan PDIP semata. Namun hal itu diperlukan untuk kepentingan bersama agar menjadikan DPR, menjadi lembaga yang kredibel. Kemudian, fraksi PDIP juga berkewajiban menjaga marwah demokrasi. Kata dia, aturan MD3 saat ini adalah sebuahkeculasan masa lalu.
"Keculasan mengubah UU MD3 secara semena-mena, karena sudah mengetahui hasil pemilu PDI Perjuangan menang," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh rekannya di PDIP, Junimart Girsang. Dia menyebutkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 bisa dilakukan tanpa harus masuk melalui Program Legislasi Nasional. Revisi MD3 tersebut bersifat penyempurnaan yang tidak mengubah substansi. Maka dengan, apabila untuk penyempurnaan tidak harus di prolegnas.
"Sebab ini penyempurnaan beberapa poin yang tidak menganggu substansi yang lain," kata Girsang.