REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2017 melalui kesepakatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (13/12). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengefisienkan anggara Rp 155 miliar per tahun.
"Perubahan dari 54 SKPD (Satuan Perangkat Daerah), jadi 42 SKPD. kita menghapuskan 1.060 jabatan. Efisiensinya setelah kita hitung perkiraan Rp 151 miliar per tahun itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan Perda yang baru ini," ujar Sumarsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).
Selain itu, Sumarsono menyebutkan beberapa dinas yang mengalami penggabungan. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta (Diskominfo) mengalami perubahan nomenklatur menjadi Diskominfo dan Statistik. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, diperkaya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan.
"Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, berubah jadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dinas penataan Kota berubah jadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Dinas tata air jadi Dinas Sumber Daya Air. BKD dan sekretariat dewan pengurus Korpri digabungkan, jadi BKD sehingga Korpri menggabung di dalamnya dia tidak berubah," ujarnya.
Yang paling besar perubahannya, menurut Sumarsono, adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab, badan ini dipecah menjadi dua. "Pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri. Lain-lain hanya soal fungsi kehutanan saja dikeluarkan diganti ke SKPD yang lainnya," katanya.