REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pelaksanaan Pilkada Kota Makassar harus diulang pada 2020 jika kolom kosong yang menang. Ia berkata, berdasarkan quick count, kolom kosong hampir pasti memenangkan pilkada di daerah itu.
Menurut Sumarsono, kolom kosong memperoleh suara sebanyak sekitar 53 persen. Perolehan ini berdasarkan hasil hitung cepat yang digelar pada Rabu (27/6).
"Kemenangan kolom kosong ini memberikan indikasi bahwa Pilkada Makassar harus diulang pada 2020," kata Sumarsono menegaskan ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu malam.
Meski hampir dipastikan kolom kosong menang melawan paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, Sumarsono meminta masyarakat tetap menanti pengumuman hasil penghitungan suara dari KPU. "Nanti data resmi dari hasil penghitungan suara menanti rekap data dari KPU ya," katanya menambahkan.
Baca: Kolom Kosong Sementara Menang di Pilwalkot Makassar
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Makassar hanya diikuti oleh satu paslon, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Satu paslon lain, yakni Mohammad Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari, sebelumnya dinyatakan dibatalkan pencalonannya oleh KPU Kota Makassar berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan bahwa harus ada pemilihan kembali jika kolom kosong menang di pilkada 2018. Pilkada ulang itu akan digelar pada periode pilkada serentak selanjutnya, yakni pada 2020.
"Jika kolom kosong menang maka akan diadakan pemilihan kembali. Tapi kalau pemilihan kembali itu dilakukan di 2019, tidak mungkin. Sebab, kan 2019 itu akan diselenggarakan pilpres dan pileg. Maka, pilkada ulang akan kami lakukan pada 2020, " tuturnya.