Rabu 27 Jun 2018 20:07 WIB

Jika Kolom Kosong Menang, Pilkada Makassar Diulang pada 2020

Kemenangan kolom kosong ini memberikan indikasi bahwa Pilkada Makassar harus diulang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pelaksanaan Pilkada Kota Makassar harus diulang pada 2020 jika kolom kosong yang menang. Ia berkata, berdasarkan quick count, kolom kosong hampir pasti memenangkan pilkada di daerah itu.

Menurut Sumarsono, kolom kosong memperoleh suara sebanyak sekitar 53 persen. Perolehan ini berdasarkan hasil hitung cepat yang digelar pada Rabu (27/6).

"Kemenangan kolom kosong ini memberikan indikasi bahwa Pilkada Makassar harus diulang pada 2020," kata Sumarsono menegaskan ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu malam.

Meski hampir dipastikan kolom kosong menang melawan paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, Sumarsono meminta masyarakat tetap menanti pengumuman hasil penghitungan suara dari KPU. "Nanti data resmi dari hasil penghitungan suara menanti rekap data dari KPU ya," katanya menambahkan.