REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan solusi pembahasan peraturan daerah atau urusan pemerintahan lainnya di Kota Malang tidak mungkin menunggu pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat. Sebab, proses PAW membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Sumarsono mengatakan, jika menunggu proses PAW selesai maka waktu untuk menyelesaikan sejumlah peraturan daerah, terutama RAPBD 2019, tidak akan sempat. Sebab, peraturan-peraturan daerah di Kota Malang sudah harus disahkan dalam waktu satu dua pekan ini agar jalannya pemerintahan tidak tergambat.
“PAW selesainya paling Desember. PAW itu prosesnya bukan sepekan dua pekan. Proses PAW itu belum lagi kesepakatan di internal partai, wong satu partai saja kadang kala PAW-nya bermasalah, apalagi sekian banyak orang,” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (5/9).
Baca Juga: Kemendagri: APBD Kota Malang Bisa Disahkan Melalui Perwali