REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah pada lokasi yang berbeda terkait kasus dugaan makar atau pemufakatan jahat yang menyeret aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Penyidikan terkait dugaan upaya makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rd Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (14/12).
Penyidik kepolisian menggeledah rumah toko di Jalan Guntur Nomor 49 Jakarta Selatan dan rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur. Penggeledahan untuk mencari barang bukti itu dipimpin Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan.
Sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan 11 orang tersangka terkait percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebanyak delapan orang yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.