REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang kakek diringkus aparat Polres Semarang karena percobaan pencurian dan penganiayaan. Yang membuat anggota Polres Semarang ‘geleng kepala’, perbuatan kriminal sang kakek ini bukan yang pertama kali dilakukan.
Namun, tersangka yang bernama asli Rukimin (52 tahun) ini sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama dan bahkan berujung di balik sel penjara. Seolah tak kunjung jera, aksi kelima penjual buah nangka inipun bakal membawanya kembali merasakan pengapnya bilik para narapidana.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, aksi sang kakek ini diungkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Jambu atas laporan Suryono (64), seorang petani warga Dusun Kalimalang, Kelurahan Jambu, Kabupaten Semarang. Ini setelah isterinya, Antiyah (61), menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) serta penganiayaan oleh tersangka Rukimin, yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalimalang.
Dalam melaksanakan aksinya ini, tersangka menggunakan modus mengikuti calon korbannya. Termasuk korban Antiyah, awalnya, juga diikuti dan setelah situasi memungkinkan dipukul di bagian belakang kepalanya oleh tersangka.
Selanjutnya, pelaku berupaya mengambil tas warna cokelat yang dibawa korban. “Pengungkapan ini berdasarkan informasi tentang ciri- ciri korban dari saksi maupun keterangan korban Antiyah,” ungkap Padakova.
Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso menambahkan, tersangka Rukimin merupakan residivis atas tindak pidana yang sama dan sudah empat kali berurusan dengan aparat penegak hukum. Dua perkara terakhir, yang bersangkutan divonis 8 tahun penjara dan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 5,5 tahun serta vonis 6 tahun penjara dan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun.