REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kakak beradik, Shanda (23 tahun) dan Citra (22) terpaksa harus berurusan dengan polisi dengan tuduhan sebagai bandar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dirumah orang tuanya di Ciherang, Tapos, Depok. Dari tangan keduanya didapat 16 gram paket shabu siap edar.
"Ada sebanyak 34 paket yang disimpan dalam plastik-plastik kecil dan siap diedarkan," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis di Mapolresta Depok, Rabu (14/12).
Dari hasil penangkapan kakak beradik itu, polisi menggembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku bandar lainnya, yakni Firdaus (25) dan Herman (24) di kawasan Jalan Gas Alam, Tapos, Depok. Sedangkan satu pelaku bandar yaitu Mai (24) ditangkap di Pabuaran, Depok. "Penangkapan ketiganya ini dari hasil penyelidikaan terhadap Citra dan Shanda. Diduga mereka berjejaring dan dapat dari bandar sabu yang sama," jelas Putu.
Menurut Putu, dari pengakuan para tersangka, satu gram sabu dijual kisaran Rp 1-1,5 juta. "Sasarannya adalah teman-teman mereka di kawasan Depok, Bogor dan Jakarta. Mereka merupakan sindikat di tiga wilayah. Kami sedang kejar bandar besarnya," kata Putu.
Citra salah satu tersangka mengaku baru enam bulan mengedarkan sabu. "Hasil keuntungan dari jual sabu untuk berobat ibu yang sedang sakit," kata Citra yang juga seorang marketing di sebuah perusahaan swasta di Depok.