REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mesak Salawane (53 tahun). Dia terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUH Pidana karena menyetubuhi anak di bawah umur.
"Terdakwa juga harus membayar denda Rp 80 juta dan bila tidak dipenuhi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi, Kamis (15/12).
Kejadian ini bermula saat terdakwa berprofesi sebagai petani di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menemui orang tua korban di rumahnya. Dia mengaku mengenali jenderal bintang dua di Kodam XVI/Pattimura.
Menurut JPU, terdakwa mendatangi rumah korban karena mendengar korban ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Pengakuan terdakwa membuat orang tua korban di desa Hatuanakotta merasa yakin.
Mereka akhirnya merelakan anaknya ikut bersama korban berangkat ke kota Ambon dan menetap di rumah keluarga terdakwa di kawasan Kopertis, Karanpanjang. "Setelah berada di rumah keluarganya, terdakwa menyuruh korban menanggalkan seluruh pakaiannya dengan alasan ingin diperiksa untuk memastikan kondisinya sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta seleksi Kowad," kata jaksa.
Namun, terdakwa akhirnya memaksa korban untuk memenuhi keinginan bejatnya. Perbuatan itu diulangi lagi sampai dua kali. Kemudian dilanjutkan satu kali di rumah keluarga korban di kawasan Waitatiri, pulau Ambon, sehingga persoalan ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan serta masa depan korban yang masih di bawah umur. Namun, hukuman terdakwa diringankan dengan alasan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas keputusan hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan akan pikir-pikir dulu. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim.