REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Seorang oknum guru wanita CP (36 tahun) yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama di Desa Olak Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, tertangkap tangan saat menjual narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW, tersangka ditangkap saat petugas menyamar menjadi pembeli.
"Sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi saat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,3 gram," kata Suhadi SW di Pontianak, Jumat (16/12).
Kronologi penangkapan oknum guru tersebut, Kamis (15/12), seorang petugas Polsek Kubu menyamar sebagai pembeli, sehingga disepakatilah transaksi di Dermaga Kubu. "Begitu akan dilakukan transaksi, maka petugas kepolisian itu, langsung menangkap CP, sehingga tersangka tidak bisa menghindar lagi,," ungkap Suhadi.
Ia mengaku sangat prihatin, karena seorang pendidik yang seharusnya memberi contoh teladan kepada anak didiknya, tetapi oknum guru tersebut justru malah jualan narkoba. "Terungkapnya, oknum guru yang menjual narkoba itu, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Olak Olak Kubu yang resah dengan masuknya narkoba di wilayahnya, dan mereka curiga terhadap perilaku dan aktivitas oknum bu guru CP tersebut," katanya.
"Saat ini tersangka dan barang-bukti sudah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Suhadi.