Sabtu 17 Dec 2016 10:39 WIB

Disebut Berdusta Soal Jenderal M Jusuf, Ini Kata Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengklarifikasi terkait pernyataannya di nota keberatan yang ia bacakan saat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (13/12) lalu. Klarifikasi ini menyusul beberapa tokoh dari Suku Bugis tidak terima karena Ahok telah melakukan kesalahan  dengan menyeret tokoh masyarakat Bugis, Jenderal (Purnawirawan) M Jusuf, yang menjadi panutan bagi warga Sulawesi Selatan (Sulsel) khususnya. 

"Mereka (Jenderal M Jusuf dan Andi Baso Amir) sekandung. Memang saya tidak mengenal M Jusuf secara langsung," ucap Ahok di Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (17/12). 

Sebelumnya, salah satu keponakan Jenderal (Purnawirawan) M Jusuf, Andi Herry Iskandar, mengklarifikasi bahwa Andi Baso Amir memang bukan adik kandung Jenderal M Jusuf. Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini menjelaskan, ayah Jenderal M Jusuf adalah H Andi Tappu, arung atau Raja Kajuara, Bone.

Andi Tappu memiliki beberapa orang istri, salah satunya adalah Andi Baba Petta Bunga. Dari pernikahannya ini lahirlah empat orang anak yakni Jenderal Purn AM Jusuf (meninggal 2004), Petta Cipaung (meninggal sejak lama),  Andi Ishak (meninggal 1984) dan Andi Iskandar yang merupakan ayah Andi Heri (meninggal 1989).

Lalu Andi Tappu juga pernah menikah dengan Petta Sonna dan mempunyai seorang anak bernama: HA Baso Amir. Baso Amir inilah yang menjadi ayah angkat Ahok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement