Selasa 20 Dec 2016 20:06 WIB

Penukaran Uang Baru Dibatasi di Sumut

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Warga memperlihatkan lembaran uang baru
Foto: Mahmud Muhyidin
Warga memperlihatkan lembaran uang baru

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah bank di Sumatra Utara (SUmut) memberlakukan pembatasan jumlah penukaran uang rupiah tahun emisi 2016. Hal ini dilakukan akibat tingginya antusiasme masyarakat untuk menukarkan uang yang baru dirilis Senin (19/12) kemarin tersebut.

Salah satu bank yang memberlakukan pembatasan, yakni Bank Sumut Cabang Utama Medan. Kepala Seksi Keuangan Bank Sumut Kantor Cabang Utama Medan Lusiandi mengatakan, pembatasan dilakukan karena pihak Bank Indonesia juga masih membatasi penyaluran uang terbaru itu ke seluruh bank.  "Satu orang hanya diberikan jatah satu lembar untuk setiap pecahannya," kata Lusiandi, Selasa (20/12).

Lusiandi mengatakan, sejauh ini, antusiasme masyarakat untuk menukarkan uang NKRI dengan desain baru sangat tinggi. Menurut dia, tingginya antusiasme masyarakat ini karena peluncurannya yang berdekatan dengan perayaan Natal dan tahun baru 2017.

Padahal, Lusiandi mengatakan, hari ini seharusnya belum ada penukaran untuk uang tersebut. "Sebenarnya kita hari ini belum ada penukaran. Namun kita tetap layani jika ada nasabah yang akan menukarkan uang tersebut sesuai dengan stok kita," ujar dia.

Menurut Lusiandi, saat ini, uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang disalurkan ke bank-bank sebenarnya masih untuk tahap sosialisasi. Itu kenapa, stok uang tersebut masih sangat terbatas untuk ditukarkan.

Meski begitu, Lusiandi kembali menegaskan, pihaknya akan tetap melayani dengan maksimal permintaan penukaran uang. Penukaran tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan selama jam operasional mereka, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Kami dari Bank Sumut berharap bisa melayani kebutuhan tersebut. Tapi kondisinya sekarang, kita masih dibatasi untuk penukaran uang tersebut," kata Lusiandi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement