REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang akhir tahun 2016, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menemukan banyak barang ilegal. Nilainya, mencapai Rp 10,8 miliar.
Menurut Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, petugas juga menemukan barang kedaluarsa senilai Rp 1,8 miliar.
"Jadi ada dua hal, barang yang kedaluarsa dan barang yang ilegal," ujar Penny kepada wartawan, di Pasar Cihapit Kota Bandung, Rabu (21/12).
Menurut Penny, BPOM terus melakukan pengawasan rutin. Bahkan, pengawasan akan semakin terus diintensifikasifkan menjelang tahun baru ini. "Ya, sudah Rp 10,8 miliar di seluruh Indonesia ditemukan," katanya.
Penny mengatakan, barang-barang ilegal itu bisa jadi palsu, barang barang yang tidak melalui izin atau registrasi dan tidak terjamin kualitasnya, keamanan, mutu serta gizinya. BPOM, menemukan barang ilegal dan kedaluarsa tersebut di pasar tradisional dan modern.
"Tradisional atau modern, kami lakukan pengawasan dari seluruh pasar Indonesia. Itu ada yang impor sekitar 37 persen," katanya.
Saat ditanya jenis produk ilegal dan kedaluarsa yang paling banyak ditemukan, Penny mengatakan, paling banyak adalah biskuit dan minuman ringan. Paling banyak, berasal dari Cina dan Malaysia. Serta, negara yang berbatasan dengan Indonesia. "Banyak produk Malaysia yang kita temukan yang masuk melalui jalur-jalur, pelabuhan tikus," katanya.
Penny mengatakan, tahun ini temuan BPOM memang cukup banyak. Bahkan temuan itu, hanya menjelang Natal dan tahun baru saja. Untuk produk ilegal, sudah dimusnahkan. Karena, biasanya setelah menemukan BPOM akan menyegel dan memusnahkan.
Baca juga, Barang Ilegal Senilai Rp 13 Miliar Dimusnahkan di Medan.
"Karena melanggar undang-undang, ada ancaman bahaya dan merugikan daya saing dari produk kita. Kan kita juga tidak tahu keamanannya, mutunya yang ilegal," katanya.