REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui Hakim Tunggal Sutiyoni menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani. Pembacaan putusan akhir disampaikan di PN Jaksel, Rabu (21/12).
Seperti diketahui, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada 5 Desember lalu. Hal tersebut karena Buni Yani menilai ada kejanggalan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka setelah mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke akun Facebooknya pada 6 Oktober lalu.
Buni disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.