Jumat 23 Dec 2016 19:17 WIB

Salahi Izin Kunjungan, Empat WN Cina Diamankan di Langkat

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
WNA asal Cina yang ditangkap (ilustrasi).
WNA asal Cina yang ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat pekerja asal Cina diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan di Desa Besitang, Langkat, Sumut. Para pekerja asing itu diamankan karena diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang mengatakan, keempat ‎pekerja itu adalah YZ (47), CZ (44), C (41), dan LQ (43). "Para pekerja asing itu diamankan Kamis, 22 Desember sore kemarin," kata Lilik, Jumat (23/12).

Lilik menjelaskan, diamankannya empat pekerja asing itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan. Keempatnya kemudian diamankan kemarin.

"Mereka diduga akan melakukan usaha pengelolaan buah pinang yang akan diekspor ke Cina. Seorang di antaranya pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas), seorang pemegang visa kunjungan dan dua lainnya bebas visa kunjungan," ujar dia.

Kepada petugas, keempat pekerja itu mengaku sudah beberapa bulan berada di kabupaten Langkat, Sumut. Mereka pun sudah membuka usaha di lokasi tersebut.

Saat ini, Lilik mengatakan, ‎keempat warga negara Cina itu telah berada di ruang detensi kantor Imigrasi Medan. Mereka akan menjalani penyidikan dan pemeriksaan perihal penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang diduga telah mereka lakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement