Jumat 23 Dec 2016 19:23 WIB

Polres Malang Kota Bekuk Pencuri Motor Bersenjata Tajam

Rep: Christiyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam dihadirkan saat rilis kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam dihadirkan saat rilis kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang Kota membekuk seorang pencuri spesialis kendaraan bermotor yang beroperasi sambil membawa senjata tajam (sajam). Polisi bahkan harus memuntahkan timah panas ke kaki tersangka karena ia mencoba melawan dengan menggunakan parang. 

Dalam rilis yang digelar pada Jumat (23/12), Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Satreskrim Polres Malang Kota Ipda Nur Wasis mengatakan tersangka H diringkus saat tengah menjalankan aksi. "Penangkapan bermula dari laporan beberapa warga yang akhir-akhir ini resah karena marak kejahatan menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Pada Kamis (15/12), saat polisi sedang melakukan patroli malam, mereka memergoki H dan seorang temannya berinisial E sibuk mencongkel gembok pagar sebuah rumah di Jalan Sigura-Gura Kota Malang. Polisi melakukan penangkapan namun kedua tersangka kabur berboncengan menggunakan sepeda motor. 

"Polisi menabrak motor mereka hingga jatuh, E bisa kabur namun H justru menghampiri polisi sambil mengancam dengan parang," papar Nur Wasis. Karena mengancam, polisi menembak kaki untuk melumpuhkan H. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, H mengaku sudah dua kali melakukan pencurian motor. TKP pertama berlokasi di Perumahan Griya Shanta. Pengakuan ini diperkuat dengan adanya CCTV yang merekam aksi H dan E. TKP kedua adalah ketika polisi menangkap basah aksinya di Jalan Sigura-Gura. 

Modus kedua pelaku adalah berkeliling pada malam dan menggasak motor yang terparkir. "Malam hari adalah waktu di mana orang-orang lengah karena tidur lelap," imbuhnya. Dari tangan tersangka aparat menyita barang bukti berupa satu motor yang digunakan untuk beroperasi, kunci T, sepatu, serta sebilah parang. Menurut pengakuan E, motor hasil curian telah dijual oleh E. 

Meski demikian polisi terus mengorek keterangan dari H karena dimungkinkan TKP curanmor lebih dari dua. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka E yang kini DPO. Atas perbuatannya, H dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement