REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Possum, keledai dan kuda bisa menjadi menu makanan di Australia Selatan jika definisi daging hewan liar diperluas di bawah usulan amandemen Undang-Undang Pangan yang diajukan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Kambing, kelinci, terwelu, kanguru, walabi dan burung, saat ini, terdaftar sebagai daging hewan liar di negara bagian Australia Selatan, mengingat hewan ini belum dikandangkan atau diternakkan dengan cara apa pun. Definisi baru yang diusulkan akan membuat daftar daging hewan liar meluas dengan menyertakan kerbau, unta, rusa, keledai, kelinci, kuda, babi dan possum -yang membuat Australia Selatan selaras dengan pasal terbaru dari Aturan Standar Pangan Australia dan Selandia Baru.
Beberapa dari daging hewan liar yang kurang umum ini dibolehkan di beberapa negara bagian dan rumah pemotongan hewan di Peterborough, Australia Selatan, telah mengekspor daging unta selama beberapa tahun. Perubahan ini akan mencakup sejumlah aturan ketat sehingga membuat hewan-hewan itu harus disembelih di alam liar; spesies asli yang dilindungi hanya bisa diburu dengan izin khusus; dan telur, janin atau bayi burung, akan tetap dikecualikan.
Spesialis daging hewan liar di Adelaide, yakni Richard Gunner, mengatakan, "secara umum" ada beberapa hal yang baik tentang usulan ini. "Saya tak melihat adanya pasar khusus untuk daging keledai, daging possum dan daging kuda, tapi daging unta, iya," sebut Richard.
"Dalam jangka pendek, saya tak berpikir itu akan membuat banyak perbedaan, tapi usulan ini akan memberi kesempatan bagi sebagian orang untuk berbisnis dan berpotensi memasarkan beberapa hal baru," sambungnya.
Masyarakat tak mau makan daging peliharaan
Politikus Partai Hijau Australia Selatan, Tammy Franks mengatakan perburuan dan ekspor unta liar telah didukung oleh masyarakat adat tapi hanya ada sedikit permintaan akan daging possum, kuda dan keledai. Ia berharap Parlemen negara bagian akan menghentikan perubahan ini.
"Orang-orang sangat menghargai banyak hewan di Australia. Kami lebih peduli tentang hewan peliharaan. Saya pikir banyak orang tak ingin melihat hewan-hewan ini di menu Natal mendatang," ujar Tammy.
Perubahan itu juga termasuk meningkatkan biaya maksimum yang bisa dibebankan dewan kota untuk inspeksi keamanan pangan, mulai dari 85,50 dolar (setara Rp 855 ribu) menjadi 118 dolar (setara Rp 1,18 juta) untuk bisnis kecil, dan dari 214 dolar (setara Rp 2,14 juta) menjadi 294 dolar (setara Rp 2,94 juta) untuk bisnis skala besar.
Dinas Kesehatan Australia Selatan mengundang masyarakat setempat memberi tanggapan pada proposal itu.