REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap seorang pengedar narkoba yang rencananya akan mengedarkan sabu pada malam tahun baru. Tersangka yang berinisial AR alias Dona (25), warga Desa Mulyasari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, ditangkap di rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita sabu sebanyak 13 gram. ''Berdasarkan keterangan tersangka, paket sabu tersebut baru dia peroleh dari seseorang yang berada di Jakarta. Rencananya, sabu tersebut akan dijual pada malam tahun baru,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sumanto, Kamis (29/12).
Sabu sebanyak itu, saat disita masih terbungkus dalam 1 paket plastik klip besar yang terbungkus lakban warna coklat. ''Biasanya, kalau akan dijual pada pengguna baru paket sebanyak itu dibagi-bagi dalam beberapa paket. Biasanya, per paketnya berisi setengah gram,'' katanya.
Selain menyita paket sabu tersebut, petugas juga menyita dua pesawat telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan isi percakapan dari telepon genggam tersebut untuk melacak adanya pihak lain yang bisa diungkap dalam kasus tersebut.
Kapolres juga menyebutkan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah petugasnya melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah Majenang dalam waktu sebulan. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya diperoleh informasi mengenai adanya seorang pengedar yang tinggal di wilayah tersebut.
Untuk menpertanggungjawabkan perbuatanya, Kapolres menyatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.