Kamis 29 Dec 2016 20:46 WIB

Oknum TNI Pemukul Anggota BNN Kota Tanjung Balai Diperiksa Intensif

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Ilustrasi pemukulan.
Ilustrasi pemukulan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasus pemukulan yang dilakukan oknum parajurit TNI AD Sertu Muhibbat terhadap anggota BNN Kota Tanjung Balai masih ditangani Pomdam I Bukit Barisan. Pihak Pomdam masih menggelar pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pemukul Bripka Darwan Girsang tersebut. 

Kepala Staf Kodam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang mengatakan, perbuatan Sertu Muhibbat telah melanggar perintah dari Panglima TNI. Dia pun menegaskan, oknum tersebut pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Dia sudah terbukti melakukan pemukulan dan mengkonsumsi (narkoba). ‎Kasus ditarik ke Pomdam," kata Tiopan di Mapolda Sumut, Kamis (29/12).

Tiopan menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolda Sumut, Kepala BNNP Sumut dan semua pihak atas kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, dia menyebut Sertu Muhibbat tidak terlibat aktivitas pelindungan tempat hiburan yang dirazia petugas BNNK Tanjung Balai. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab pemukulan yang dilakukannya terhadap Bripka Darwan Girsang. 

"Dia tidak melindungi. Ada temannya yang ditangkap," ujar dia. 

Dia pun mengimbau seluruh prajurit TNI di jajaran Kodam I/BB untuk menjauhi narkoba. Tiopan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap prajuritnya yang terlibat narkoba. 

"Jangan main-main dengan narkoba," kata dia. 

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto mengatakan, Bripka Darwan Girsang yang menjadi korban pemukulan telah mendapatkan perawatan. Meski mendapatkan sepuluh jahitan di bagian kepala, anggota BNN Kota Tanjung Balai itu telah membaik dan sudah kembali bertugas.

"Ke depan kita tetap bersinergi. Narkoba ini harus dilawan," kata Andi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement