Rabu 04 Jan 2017 01:31 WIB

Ahok Tuding Saksi Gus Joy Ngaku-Ngaku Advokat

Red: Nur Aini
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Irwan Rismawan
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan saksi pelapor yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Gus Joy Setiawan, hanya mengaku-ngaku sebagai advokat.

"Kami menemukan ada saksi bukan advokat tapi mengaku advokat. Itu Gus Joy. Dia tidak pernah disumpah (sebagai advokat)," kata Ahok seusai sidang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1) malam.

Ia pun menyinggung beberapa waktu lalu ada pihak yang mempermasalahkan bahwa adiknya, Fify Letty Indra, adalah seorang notaris bukan advokat. Ahok pun membantahnya. Ia mengatakan bahwa adiknya adalah benar seorang advokat, bukan notaris. "Kalau tidak disumpah sebagai adovakat, anda bisa dipidana tujuh tahun," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ia pun menyatakan JPU berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan Selasa, tetapi ternyata dua orang tidak hadir. "Satu meninggal dunia dan satu lagi tidak tahu kenapa," ucap Ahok.

Adapun saksi yang hadir pada sidang Selasa antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal. Sidang Ahok kembali digelar Selasa (10/1) dengan agenda sama, yaitu pemeriksaan dua saksi pelapor tersisa dari Jaksa Penuntut Umum

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement