REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengungkapkan, sejumlah upaya yang diharapkan dapat menangkal praktik jual beli jabatan. Hal ini diungkapkannya mengingat masih adanya jual beli jabatan seperti kasus yang dialami Bupati Klaten, Jawa Tengah.
Dikutip dari laman Menpan.go.id, Rabu (4/1), Asman mengatakan, praktik dagang jabatan akan hilang jika pengisisan jabatan dilakukan dengan assessment secara terbuka. “Praktik dagang jabatan dapat terjadi dimana saja dan kepada siapa saja, tapi dengan seleksi jabatan yang dilakukan secara terbuka maka tidak ada celah bagi pelaku melakukan hal tersebut,” ujar dia. Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi memang harus dilakukan dengan seleksi terbuka.
Dengan sistem seleksi yang ketat, dia menilai, maka pengisi jabatan diharapkan memiliki kualitas yang baik dalam bidang tertentu. Selain itu, orang yang akan menempati jabatan tertentu harus yang memiliki kemampuan di bidang tersebut. Dengan begitu, pengisi jabatan dapat menguasai serta mengerti apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Bupati Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (31/12). Bupati Klaten ditangkap terkait kasus penerimaan uang dalam pengaturan pengisian jabatan.