REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) bukan dari Polri. Melainkan berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski begitu, Juru Bicara BPK Yudi Ramdan mengaku belum mengetahui sumber informasi tersebut. “Itu kan baru dari Polri, saya belum tahu bagaimana dari BPK. Saya harus konfirmasi dan cek dulu informasi itu,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu, (4/1).
Ia menambahkan, bila sudah ada informasi pasti dari BPK. Maka akan segera diklarifikasi kebenarannya.
Kenaikan biaya pengurusan STNK serta penerbitan BPKB yang bakal aktif mulai Januari ini, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016. Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian sempat menjelaskan PNBP itu akan digunakan untuk membayar harga kenaikan bahan.