Rabu 04 Jan 2017 19:23 WIB

PAN Usulkan Ambang Batas Parlemen Dihapus

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Viva Yoga Mauladi
Foto: vivayogamauladi.com
Viva Yoga Mauladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi menilai, prinsip dasar Parliamentary Treshold (PT) atau ambang batas Parlemen, harus mempertimbangkan nilai proporsionalitas. Sehingga, ada nilai derajat keterwakilan yang tinggi dalam memperhitungkan proporsi parpol di Parlemen.

Ia menegaskan, PT tidak boleh membunuh partai politik yang baru tumbuh, atau menghambat partai politik kecil tumbuh besar. ''Karena teorinya, PT itu adalah alat yang digunakan untuk menyederhanakan jumlah parpol,'' kata Viva, saat dihubungi, Rabu (4/1).

Ia mencontohkan, Pemilu 2009 menggunakan PT sebesar 2,5 persen dan menghasilkan 9 partai di Parlemen. Sementara Pemilu 2014 meningkat jadi 3,5 persen. Ternyata, dengan 3,5 persen jumlah partai yang lolos bertambah satu jadi sepuluh partai.

Karena itu, untuk menyederhanakan jumlah parpol demi memperkuat parlemen, ukurannya harus proporsional. ''Usulan dari PAN, tidak usah lagi ada PT, jadi seperti pada pemilu 1999, nanti bagi Parpol yang mendapatkan kursi, ukurannya ukuran faksi. Faksinya minimal berapa, pilihan kedua tetap 3,5 persen,'' ucapnya.

Dengan semakin tingginya PT, lanjut dia, mengakibatkan suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi akan semakin tinggi. Ia mencontohkan, perolehan suara sah nasional PBR pada Pemilu 2014 mencapai 2 juta suara. Namun, karena tidak mencapai 3,5 persen, maka 2 juta suara itu hilang atau tidak dipakai.

''Lalu kursinya yang seharusnya jatah PBR diambil partai lain. Ini harus ada aspek keadilannya dong. Ini akan dicari formulanya bagaimana,'' jelasnya.

Begitu juga Presidensial Treshold, Viva menuturkan, sebaiknya tidak ada batasan bagi partai politik. Partai yang lolos PT dalam 2014, berhak untuk mencalonkan pasangan calonnya sendiri.

Tidak perlu khawatir calon presiden nantinya akan banyak, karena akan terseleksi oleh alam. Sebab, tidak seluruhnya parpol yang lolos di DPR mampu mengusung calon presiden sendiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement