REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Sejak dikeluarkankan pengumuman tentang kenaikan tarif STNK dan BPKB, Kantor Samsat di seluruh DIY dipenuhi oleh masyarakat yang akan melakukan pengurusan STNK dan BPKB.
"Jumlah masyarakat yang datang ke kantor Samsat Kota Yogyakarta Rabu (4/1) mencapai 1.500 orang, padahal biasanya maksimal 700-800 orang,’’ kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogyakarta. Padahal banyak masyarakat yang datang ke kantor samsat batas waktu perpanjangan STNK/BPKB bukan besok.
Dari pantauan Republika.co.id, parkir kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Yogyakarta, Kamis (5/1) selain memenuhi halaman kantor Samsat juga sampai di luar kantor Samsat dan diperkirakan lebih dari 1.500 orang. Hal itu dikarenakan kenaikan tarif STNK dan BPKB tersebut akan mulai berlaku Jum’at (6/1).
Menurut Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro, kenaikan tarif STNK dan BPKB itu tidak masuk ke pajak daerah, melainkan ke kas negara.
‘’Karena tarif STNK dan BPKB itu bukan termasuk pajak pendapatan daerah. Yang mengeluarkan kebijakan kenaikan tersebut dari kepolisian dan yang dinaikkan itu biaya pelayanan,’’ ujarnya.
Baca juga: Warga Mengira Pajak Tahunan Kendaraan Naik, Kantor Samsat Ramai