REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Sebagian warga Kabupaten Semarang terpaksa memilih mengambil cuti mendadak dan berbondong- bondong mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Utama maupun Gerai Samsat yang ada. Mereka tak mau kehilangan kesempatan terakhir mengurus perpanjangan STNK kendaraan bermotor sebelum pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak pelak antrean panjang warga yang ingin mengurus perpanjangan STNK ini menjadi pemandangan yang terjadi di kantor Samsat ini, sejak pagi hari sebelum jam operasional dibuka efektif. Termasuk di lokasi mobil Samsat keliling.
“Dari pada beban yang harus saya bayar lebih besar, lebih baik saya izin cuti untuk ‘membereskan’ STNK mobil saya,” tegas Yulianto (41) warga Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, di kantor Samsat Utama Kabupaten Semarang. Ia mengaku terpaksa mengajukan cuti dadakan ini karena biaya penerbitan STNK mobil –baik baru maupun perpanjangan- yang semula hanya dikenakan Rp 75 ribu bakal dikenakan Rp 200 ribu.
Sedianya masa berlaku STNK masih tiga hari lagi. Namun selisih nominal Rp 125 ribu lumayan bisa digunakan untuk kebutuhan yang lainnya. “Makanya mengantri sejak pukul 06.30 WIB pun tidak masalah,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Parwanto (34), pemohon perpanjangan STNK lainnya. Ia menuturkan ketentuan baru soal biaya penerbitan STNK sangat memberakan. Karena Pemerintah memberlakukan ketentuan baru ini hampir bersamaan.
Mulai besok (6/1) biaya baru penerbitan STNK ini sudah diberlakukan. Pemerintah sebelumnya –mulai Kamis pukul 00.00 WIB- sudah menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM).
Sebentar lagi biaya listrik pun bakal lebih banyak karena subsidi mulai dihilangkan. “Repot kalau semuanya ‘naik’ dalam waktu yang jedanya tidak terlalu jauh seperti ini,” tegas warga Kecamatan Ungaran Timur tersebut.
Ia mengamini, seluruh gerai Samsat memang diserbu warga yang tak ingin kehilangan momentum. “Umumnya mereka sengaja menghindari pemberlakuan biaya baru dan memilih melakukan perpanjangan STNK lebih cepat,” tambahnya.
Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, terkait meningkatnya masyarakat yang akan melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait di kantor Samsat. Prinsipnya masyarakat yang telah terlanjur mengantri akan tetap dilayani meski jam kerja efektif sudah habis. Bagi wajib pajak yang akan membayar dan mengurus surat-surat yang berkaitan dengan pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tetap dilayani sampai selesai.
"Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir pelayanan akan dilakukan meski harus menambah jam ekstra pelayanan sudah habis,” tegasnya.