REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani kontrak politik dengan Kelompok Perempuan untuk Keadilan Sosial dan warga Bukit Duri. Salah satu poin dalam kontrak itu adalah terkait kesediaan Anies untuk menghentikan sementara penggusuran di DKI.
"Ini saya tandatangani sebagai bentuk komitmen saya kepada warga," ujar Anies, Senin (9/1).
Berikut isi kontrak politik cagub nomor urut tiga tersebut dengan warga Bukit Duri:
1. Moratorium penggusuran.
2. Pembenahan kawasan padat dilakukan secara partisipatif tanpa penggusuran.
3. Mengeksekusi putusan PTUN yang memenangkan tuntutan warga Bukit Duri atas penggusuran yang sewenang2 dengan memberikan ganti rugi yang wajar.
4. Pembangunan kampung deret dikawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran paksa atas rumah warga yang sudah dilakukan.
5. Melakukan pembangunan kota demi kebahagiaan warga dengan membuka 200.000 lapangan kerja usaha kecil, yang kebanyakan dijalankan oleh perempuan.
6. Pemberian KJP Plus yang memberikan dukungan pendidikan di luar biaya SPP untuk meringankan beban keluarga. Serta Meningkatkan kesejahteraan murid dan guru.
7. Membangun pusat layanan terpadu mulai dari Puskesmas, RSUD dan RSUP bagi perempuan korban kekerasan.
8. Pembangunan kembali atau renovasi segera sekolah yang rusak.
9. Terbukanya akses usaha bagi perempuan, perempuan kepala keluarga dalam pengelola industri rumahan dan usaha kecil.
10. Pemberian KJS Plus dengan pemberian layanan kesehatan ibu dan anak, serta penyediaan air bersih dan sanitasi.