REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Jawa Barat sudah memanggil 18 perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran terhadap Kali Bekasi. BPLH meminta kepada belasan perusahaan tersebut untuk menekan surat pernyataan tidak akan mencemari lingkungan.
Pencemaran Kali Bekasi sempat berlangsung parah pada awal Januari 2016, hingga mencemari produksi air bersih PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi. Ada tiga sumber pencemaran menurut analisis BPLH, yakni kiriman limbah dari hulu sungai di Kab Bogor, limbah perusahaan yang ada di Kota Bekasi, dan limbah domestik.
"Kebetulan di Kota Bekasi ada 18 perusahaan yang domisilinya berada di DAS Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi. Kami mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di DAS tadi untuk benar-benar mengelola limbah cair sesuai baku mutu, baru boleh dibuang ke Kali Bekasi/Cileungsi," ujar Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) BPLH Kota Bekasi Masri Wati, kepada Republika, Selasa (10/1).
18 Perusahaan Berpotensi Sebabkan Pencemaran Kali Bekasi
Masri menyatakan, lokasi dan syarat pembuangan limbah cair pada dasarnya sudah tertera di dalam izin pengelolaan limbah cair tiap-tiap perusahaan. Pemanggilan terhadap 18 perusahaan ini merupakan penekanan kepada seluruh perusahaan yang ada di sepanjang DAS Kali Cileungsi/Bekasi untuk lebih memperhatikan pengelolaan limbah cairnya.
Ia menerangkan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada BPLH per tiga bulan dan enam bulan sekali. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan ke BPLH rata-rata sudah memenuhi baku mutu layak dibuang ke sungai. Kendati demikian, tetap perlu dilakukan pengawasan. Salah satu upaya BPLH dengan sidak via sungai. Sampel air diambil dari pipa-pipa corong pembuangan limbah.
Di dalam surat pernyataan yang ditandatangani perusahaan-perusahaan tersebut, tertera sanksi-sanksi yang mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 76-82 dan 98-112. "Apabila nanti perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran sanksi-sanksi itu akan diberlakukan sesuai dengan tahapannya," ujar Masri.
Sanksi yang diberikan bertahap mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara proses produksi, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, tuntutan pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan, sampai tuntutan pidana.
"Kita tidak bisa men-judge itu dari perusahaan di Kota Bekasi, karena secara faktual visual air dari hulu sudah berwarna hitam dan berbau. Kecuali air di perbatasan Kab Bogor bening, tiba-tiba masuk ke Kota Bekasi jarak 100-500 meter air jadi hitam berbau," katanya. Menurut Masri, BPLH Bogor secara lisan juga mengakui bahwa air sudah tercemar dari hulu. Ada ratusan perusahaan di sepanjang bantaran Kali Cileungsi.